KETUA DPRD TRENGGALEK DIHUKUM DUA TAHUN PENJARA

Trenggalek, 30/7  - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas dalam kasus dugaan korupsi uang saku perjalanan dinas.

Selain menghukum selam dua tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Sanimin membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadian Tipikor Surabaya, Ahmad Fauzi.

Hakim menilai ketua DPRD Trenggalek tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal E dan F Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut berperilaku tidak baik dan menyalahgunakan wewenang dengan memotong uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan yang lain sebesar tiga persen.

Sementara itu, usai mendengar putusan tersebut, Sanimin Akbar Abas yang mengenakan pakian batik dan berkpiah itu langsung menyatakan banding. "Saya mengajukan banding," katanya singkat.

Sebelumnya S Akbar Abas didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan uang saku anggota dewan. Penyunatan uang saku tersebut verlangsung mulai tahun 2010 hingga pertengahan 2012. Kasus tersebut menyebabkan kerugian Rp263 juta.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon