Trenggalek 31/7 - Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kepada Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas.
Kepala Kejaksaan Negeri Trengalek, Adianto, Selasa mengatakan, vonis dua tahun penjara serta denda Rp200 juta dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota dewan tersebut jauh dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau JPU menuntut enam tahun penjara, sedangkan majelis hakim memvonis dua tahun artinya putusan ini masih sepertiga dari tuntutan, sedangkan kasus korupsi itu minimal dua pertiga dari tuntutan," katanya.
Terkait putusan itu , Kajari mengaku bakal mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Guna memastikan rencana itu ia akan menggelar rapat khusus dengan tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara Sanimin akbar Abbas.
Kata dia, pihaknya terlebih dahulu akan meminta pendapat masing-masing jaksa (JPU) terhadap perkara yang ditangani, apabila dalam pertemuan tersebut mengerucut pada upaya banding, maka kejaksaan akan segera mengajukan memori banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
"Keputusan pastinya menunggu hasil pertemuan dengan tim jaksa, namun pada intinya kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang hanya memvonis dua tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Akbar Abbas, Andy Firasadi belum bisa dikonfirmasi mengenai putusan Pengadilan Tipikor tersebut.
Kontributor Lingkar Trenggalek sudah beberapa kali mencoba melakukan penggilan telepon, namun tidak diangkat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang denda sebesar Rp200 juta atau subsidair satu buan kurungan penjara.
Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut dinilai melangar pasal 12 e Undang-undang Tipikor Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Trengalek, Adianto, Selasa mengatakan, vonis dua tahun penjara serta denda Rp200 juta dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota dewan tersebut jauh dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau JPU menuntut enam tahun penjara, sedangkan majelis hakim memvonis dua tahun artinya putusan ini masih sepertiga dari tuntutan, sedangkan kasus korupsi itu minimal dua pertiga dari tuntutan," katanya.
Terkait putusan itu , Kajari mengaku bakal mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Guna memastikan rencana itu ia akan menggelar rapat khusus dengan tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara Sanimin akbar Abbas.
Kata dia, pihaknya terlebih dahulu akan meminta pendapat masing-masing jaksa (JPU) terhadap perkara yang ditangani, apabila dalam pertemuan tersebut mengerucut pada upaya banding, maka kejaksaan akan segera mengajukan memori banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
"Keputusan pastinya menunggu hasil pertemuan dengan tim jaksa, namun pada intinya kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang hanya memvonis dua tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Akbar Abbas, Andy Firasadi belum bisa dikonfirmasi mengenai putusan Pengadilan Tipikor tersebut.
Kontributor Lingkar Trenggalek sudah beberapa kali mencoba melakukan penggilan telepon, namun tidak diangkat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang denda sebesar Rp200 juta atau subsidair satu buan kurungan penjara.
Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut dinilai melangar pasal 12 e Undang-undang Tipikor Surabaya.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon