DPRD TRENGGALEK RAGU BAHAS RANPERDA AKUSISI BPR PRIMA


     Trenggalek, 18/6 - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Jawa Timur mulai ragu melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) penyertaan modal ke BPR Bangkit Prima Sejahtera (BPS).

     Ketua Badan Legislasi DPRD Trenggalek, Komaruddin, Selasa mengatakan, hingga kini pembahasan ranperda penyertaan modal itu masih terjadi tarik ulur, bahkan salah satu fraksi resmi mundur dari pembahasan.

     "Kalau sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), direkomendasikan untuk membentuk perda penyertaan modal yang menjadi landasan atas akuisisi BPR tersebut," katanya.

     Namun disisi lain Kejaksaan Negeri Trenggalek justru membidik penyertaan modal itu sebagai kasus tindak pidana korupsi. Bahkan kini perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan, dengan menetapkan satu orang tersangka.

     Komaruddin mengaku, beberapa anggota panitia khusus (pansus) hingga kini masih belum nenentukan sikap, apakah akan melanjutkan pembahasan atau tidak.

     Namun pihaknya memastikan dari beberapa fraksi yang masuk dalam pansus tersebut, salah satu fraksi menyatakan keluar dari pembahasan.

     "Sekarang sudah masuk dalam pembahasan,namun masih terjadi tarik-ulur. Sehingga kami belum tahu apakah ranperda tentang penyertaan modal ini nanti akan lolos apa tidak," ujarnya.

     Politikus dari PKs ini menambahkan, untuk menelaah permasalahan itu, beberapa anggota pansus masih melakukan kajian mengenai aspek hukum serta dampak yang ditimbulkan apabila ranperda itu lolos menjajdi peraturan daerah.

     "Kami tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan, karena apabila ternyata menimbulkan dampak hukum yang tidak baik, maka kami tidak berani melanjutkan pembahasaan. Apalagi penyertaan modal ini sudah dilakukan 2006 yang lalu," paparnya.

     Menurutnya, ada beberapa cara yang bakal diterapkan oleh DPRD Trenggalek terhadap usulan ranperda penyertaan modal BPR Bangkit Prima Sejahtera itu, salah satunya yakni menunggu hingga kasus hukumnya memiliki kekuatan hukum tetap.

     "Setelah ada kejelasan mengenai status hukumnya, kami yakin teman-teman di pansus siap untuk melakukan pembahasan. Karena kami tidak ingin mendapatkan masalah dari perda itu," ujarnya.

     Kata dia, kemungkinan lain yang bisa ditempuh untuk mendapatkan kejelasan status akuisisi itu,  yakni dengan melakukan audit ulang.

     Sebelumnya, akuisisi BPR Prima (kini BPR bangkit Prima Sejahtera) terjadi pada tahun 2006 yang lalu pada saat kepemimpinan Bupati Trenggalek, Soeharto.

     Proses pengambilalihan yang dilakukan secara bertahap ini telah menelan anggaran pemerintah lebih dari Rp2,3 miliar. Meskipun telah dilaksanakan enam tahun yang lalu, akuisisi itu tidak dibarengi dengan penerbitan peraturan daerah sebagai landasan hukum.
   
       

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon