Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Jawa Timur menyatakan seluruh berkas bakal calon legislatif 12 parpol di Trenggalek tidak satupun yang dinyatakan lengkap.
"Kalau dilihat dari kekurangan dimasing-masing parpol itu beraneka ragam, antara satu partai dan parti alin tidak sama. Tapi yang jelas ada yang kekurangannya itu sedikit dan ada juga yang banyak," Ketua Pokja Pendaftaran Caleg, KPU Trenggalek, Suripto, Rabu.
Terkait hal tersebut KPU Trenggalek telah mengembalikan seluruh berkas pencalonan ke masing-masing partai paolitik untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
"Selasa (7/5) kemarin kami sudah menyerahkan berkas-berkasnya dan mulai besok KPU membuka penyerahan berkas perbaikan hingga tanggal 22 Mei," paparnya.
Kekurangan berkas tersebut salah satunya adalah surat pengunduran atau pernyataan pengunduran diri dari anggota DPRD aktif yang mencalonkan melalui partai lain, kepala desa aktif serta Pegawai negeri sipil aktif.
Kata Ripto, sampai saat ini tidak ada satupun anggota DPRD Trenggalek yang menyerahkan surat pengunduran diri meski mendaftar dari partai berbeda.
"Nama-nama anggota dewan aktif yang pindah partai antara lain, Puguh Purnomo, Husni Tahir Hamid, Imam Musirin, Nur Efendi, Suyono dan Suparmono," katanya.
Sesuai tahapan, KPU Trenggalek akan melakukan verifikasi berkas perbaikan mulai 23 hingga 29 Mei, selanjutnya dilakukan penyusunan daftar caleg sementara (DCS) tanggal 30 Mei hingga 12 Juni.
"DCS akan kami umumkan mulai 13 sampai 17 Juni dan masyarakat bisa memberikan tanggapan mulai 14-27 Juni, apabila ada bakal caleg yang terindikasi menyalahi aturan, misalkan menggunakan ijasah palsu atau yang lainnya. Kami akan menindaklanjutinya," pungkasnya.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon