TERANCAM DIPECAT, BIDAN PTT TRENGGALEK WADUL KE DPRD


     Trenggalek, 30/4 - Belasan bidan yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemkab Trenggalek, Jawa Timur "wadul" ke DPRD setempat untuk menayakan nasibnya, pasca keluarnya Peraturan menteri Kesehatan Nomor VII tahun 2013.

     Salah satu bidan PTT, Retno mengatakan, dalam permenkes tersebut disebutkan bahwa bidan PTT hanya bisa diperpanjang kontraknya selama dua kali, sekibatnya puluhan bidan di Trenggalek saat ini terancam diberhentikan.

     "Makanya kami datang kesini (DPRD) untuk memperjelas bagaimana nasib kami selanjutnya, padahal kami ini sudah mengabdi selama sembilan tahun," katanya.

     Pihaknya berharap pemerintah dan kalangan DPRD setempat untuk membantu memperjuangkan nasib para bidan agar tetap bisa menjadi pegawai tidak tetap.

     "Terus terang kami ini iri dengan kakak-kakak bidan sebelumnya yang saat ini rata-rata sudah diangkat menjadi PNS (pegawai negeri sipil), padahal kalau dilihat masa kerja mereka ada yang hanya lima tahun," jelasnya.

     Selain itu, saat ini keberadaan bidan di Trenggalek sangat dibutuhkan terlebih untuk daerah-daerah pedesaan yang jauh dari jangkauan kayanan kesehatan layaknya puskesmas.

     Sementara itu ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Trenggalek, Istinganah mengatakan, saat ini terdapat 71 bidan yang berstatus PTT, para bidan tersebut telah dididik dan memiliki kompetensi yang memadai.

     "Sangat disayangkan apabila mereka harus berhenti, karena untuk membentuk bidan yang profesional ini membutuhkan biaya yang tinggi.Dan apabila harus merekrut bidan baru maka akan membutuhkan waktu serta biaya yang banyak," ujarnya.

     Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Trenggalek, Sugito Teguh menjelaskan, sesuai dengan permenkes tersebut sudah dijelaskan bahwa bidan PTT hanya bisa diperpanjang kontraknya selama dua kali dengan masa kerja masing-masing tiga tahun. Namun demikian apabila kontrak tersebut telah habis. Kata dia peraturan serupa telah diberlakukan dalam permenkes sebelumnya.

     Namun demikian para bidan tidak tetap tersebut bisa menjadi PTT kembali dengan syarat dengan mendaftarkan diri dari awal sesuai dengan formasi yang disediakan kementerian kesehatan.

     "Jadi kalau kontrak sudah habis harus berhenti, kalaupun mau ikut tetap diperbolehkan namun harus mendaftar dari awal  dan tentunya mereka juga harus bersaing dengan bidan-bidan baru," ujarnya.

     Lebih lanjut, Sugito Teguh menambahkan, sesuai dengan analisa dari dinas kesehatan, wilayah Trenggalek saat ini mengalami kekurangan 19 tenaga bidan. Pihaknya mengaku telah mengusulkan kekurangan itu ke Kementerian Kesehatan.

     "Kami tidak tahu berapa kuota yang akan diberikan untuk Trenggalek, tapi yanmg jelas apabila ada, para bidan yang telah berakhir masa kontraknya bisa ikut mendaftar kembali," ujarnya.

     Sementara itu Badan Kepegawian Daerah (BKD) Trenggalek memiliki pandangan yang berbeda mengenai perekrutan tenaga bidan PTT baru tersebut. 

     Kabid Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai, BKD Trenggalek, Edif Hayunan Siswanto menjelaskan, sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru sejak tahun 2005.

     "Kami menilai pengangkatan bidan PTT ini adalah nama lain dari tenaga honorer, sehingga selama tidak ada peraturan pemerintah yang lain yang memperbolehkan perektrutan honorer, kami rasa Trenggalek tidak berani untuk merekrutnya," ujar Edif.

     Terkait statemen pegawai BKD tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Trenggalek menyatakan, honorer yang ada dalam PP 48 berbeda dengan PTT, karena pegawai tidak tetap tersebut adalah tenaga kontrak dan telah memiliki dasar hukum dari peraturan presiden.

     "Sekarang memang tidak ada lagi istilah tenaga honorer, dan masa kerja PTT ini ada batas waktunya, ketika kontraknya habis ya selesai," imbuhnya.

     Disisi lain, ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukono meminta para bidan untuk bersabar dan mengikuti ketentuan yang ada , mengingat kebijakan tentang pegawai tidak tetap tersebut adalah kewenangan langsung dari pemerintah pusat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon