Trenggalek, 4/4 - 70 Bidan yang berstatus PTT (pegawai tidak tetap) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terancam diberhentikan pasca keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 7 tahun 2013.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Trenggalek, Istinganah mengatakan, dalam Permenkes tersebut tenaga bidan PTT tidak dapat diperpanjang masa kontraknya setelah dua kali penugasan.
Kata dia apabila hal tersebut diberlakukan maka akan mengancam keberlangsungan pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil dan anak, karena mayoritas bidan PTT tersebut bertugas di desa-desa.
"Dengan masa kerja sembilan tahun itu artinya, bidan PTT secara kompetensi dia sudah terampil. Kemudian selama ini kami sudah banyak memberikan pelatihan dengan memakan biaya cukup banyak, demi meningkatkan kompetensinya itu. Ketika dia nanti berhenti begitu saja dengan pertimbangan permenkes ini ya tentunya kita kesukitanmembentuk bidan baru karena harus menguji lagi dan mengatur lagi," kata Ketua IBI Trenggalek, Istinganah.
IBI Trenggalek mendesak pemerintah agar memperhatikan nasib para bidan PTT yang rata-rata telah mengabdi selama sembilan tahun.
Pihaknya meminta disamakaan dengan guru honorer yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Sementara itu sampai saat ini para bidan di Trenggalek belum mendapatkan penjelasan resmi dari kepala dinas kesehatan mengenai keluarnya permenkes nomot 7 tersebut.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon