POLISI TRENGGALEK TANGKAP LIMA KOMPLOTAN CURANMOR



   
Kompol Danuri memperlihatkan para pelaku curanmor
Trenggalek, 5/4 - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur menangkap lima komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penandahnya.

     Kepala Bagian Operasi (kabag Ops) Polres Trenggalek, Kompol Danuri, Jumat mengatakan, pelaku pencurian yang berhasil ditangkap berjumlah tiga orang, masing-masing Deri (25) warga Desa Besuki kecamatan Munjungan, Usup Afandi (30) warga Desa Ngulungkulon serta Juwarno (17) warga Desa Nglebeng, Kecamatan panggul.

     "Semua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, sedangkan untuk penadahnya sebetulnya ada empat orang namun yang memenuhi syarat untuk kami tahan yaitu Nanda dan Riyadin, yang dua kami kenakan wajib lapor," katanya.

     Menurutnya, para pelaku melakukan aksi curanmor sebanyak enam kali, empat diantaranya di wilayah Kecamatan Munjungan, dan sisanya di Desa Pandean Kecamatan Dongko serta Bendoagung Kecamatan Kampak.

     Dari rangkaian kasus pencurian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Yamaha Juoiter dan vega, satu diantaranya dalam kondisi telah dibongkar.

     "Bisa kita lihat di braang bukti yang telah di bongkar, ternyata para penadah, dalam hal ini bengkel mencoba menghapus nomor mesin, makanya kami minta kepada pemilik bengkel berhati-hati jangan asal mau saja kalau diminta melakukan seperti ini karena bisa ikut terjerat," jelasnya.

     Pengungkapan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut berawal dari kasus curanmor yang terjadi di kawasan Munjungan pada 13 Maret lalu, dari kejadian itu polisi berhasil menangkap tersangka Deri.

     "Kemudian oleh reskrim dikembangkan sehingga kami dapatkan dua pelaku lainnya serta empat orang penadah itu. Saat ini kami juga masih terus lakukan pengembangan, mengingat banyak sekali kaksus curanmor terutama di daerah pedalaman," imbuh Danuri.

     Perwira menengah ini mejelaskan, tiga pelaku pencurian bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan empat penadah diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

     Sementara itu salah satu pelaku, Deri mengaku, setiap kali melakukan aksi pencurian kencaraan dengan cara menggunakan kunci T. Sedangkan uang hasil penjualan kendaraan curianitu dibagi bertiga dan digunakan bersenang-senang.

     "Disemua lokasi saya pakai kunci T, karena lebih mudah dan cepat," kata Deri.

     Guna menjalani proses hukum selanjutnya ketiga pelaku ditahan di Mapolres Trenggalek sedangkan dua penadahnya masih menjalani penyidikan dan ditahan di Polsek Dongko.      

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon