Trenggalek, 1/4 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memastikan tidak akan memecat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mangkir pada saat pelantikan.
Komisioner KPU Trenggalek, Jumani, Senin menyatakan, kelima anggota PPS tersebut bakal dilakukan pelantikan susulan pada Selasa (2/4) besok.
"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukaan oleh panwaslu (panitia pengawas pemilu) dan setelah kami klarifikasi kepada masing-masing anggota PPS yang bersangkutan ternyata tidak bisa hadir karena ada kesibukan," katanya.
Menurutnya, beberapa dari anggota PPS terebut masih aktif sebagai pengawai negeri sipil (PNS), bahkan salah satu diantaranya adalah kepala sekolah SMP.
Lanjut dia dengan adanya alasan rasional tersebut KPU Trenggalek menyimpulkan tidak perlu mengambil langkah penggantian maupun pemecatan.
"Kesalahan itu masih bisa dimaafkan dan bukan merupakan pelanggaran yang fatal. Berbeda apabila hal anggota PPS tidak menjalanan apa yang menjadi tanggung jawabnya dalam tahap pemilu atau dengan sengaja mengesampingkan ketidakhadiran itu tanpa alasan yang tidak jelas," ujarnya.
Namun Jumani mengakui, salah satu anggota PPS dari Desa Sumberingin akan dilakukan penggantian karena menyatakan tidak sanggung menjalankan tugas sebagai penitia pemilihan tingkat desa.
"Sesuai dengan mekanisme, bagi PPS yang merasa tidak mampu menjalan tugas, maka akan kami ganti dengan calon yang lain. Sampai saat ini baru Sumberingin yang menyatakan tidak sanggup," imbuhnya.
Sebelumnya, Jumat (28/3) Panwalu Kabupaten Trenggalek menemukan lima anggota PPS yang tidak hadir saat prosesi pelantikan. Kelima anggota PPS tersebut berasal dari Desa Sugihan, Senden, Karangrejo, Durenan dan Sumberingin.
Ketua Panwaslu Trenggalek, Andy Sofyan merekomendasikan, PPS yang tidak hadir tersebut untuk segera dilakukan pelantikan susulan, namun apabila dirasa tidak sanggup menjalankan tugas, maka pihaknya meminta KPU mengambil langkah pemecatan.
Menurutnya seluruh PPS wajib mengikuti prosesi pelantikan dan pemngambilan sumpah janji sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 pasal 54 ayat 1
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon