Trenggalek, 22/4 - Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2014 terdapat tujuh partai yang menyerahkan berkas ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.
Ketujuh partai tersebut adalah PKPI, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Komisoner KPU Trenggalek, Suripto mengatakan, lima partai lain yakni Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar telah menyerahkan daftar bakal caleg pada hari-hari sebelumnya.
"Saat ini yang kami lakukan hanya menerima berkas pendaftaran sesuai dengan form yang disyaratkan oleh KPU. Terkait dengan benar atau salahnya dokumen yang diserahkan itu akan kami lakukan pada tahap verifikasi," katanya.
Proses verifikasi seluruh daftar bakal caleg akan dilakukan mulai 23 April sampai dengan enam (6) Mei. Pada tahap itu KPU dengan meneliti satu persatu keabsahan berkas pencalonan.
Kata Ripto, pada saat pemeriksaan syarat administrasi itu, pihaknya juga akan memeriksa kelengkapan surat pernyataan khsusus bagi bakal caleg yang saat ini masih aktof sebagai anggota DPRD Trenggalek namun berasal dari partai nonpeserta pemilu 2014.
"Anggota dewan yang masih aktif namun berangkat dari partai lain maka wajib menyerahkan surat peryataan pengunduran diri dari anggota legislatif serta surat keterangan dari sekretaris dewan bahwa pengunduruan diri itu masih dalam proses," imbuhnya.
Setelah masa verifikasi selesai, tanggal 7-8 Mei, KPU akan memberitahukan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada masing-masing partai politik tentang kekurngan yang ada. KPU mewajibkan seluruh parpol melengkapi kekurangan itu mulai tanggal sembilan (9) sampai dengan 22 Mei 2013.
Mantan aktifis LSM ini menjelaskan, pengumuman penetapan daftar calon legislatif sementara (DCS) akan dilakukan mulai tanggal 13-17 Juni.
"Pada saat itulah masyarakat bisa menajukan keberatan atau memberikan sanggahan terkait nama yang masuk dalam DCS, misalkan ada informasi tentang penggunaan ijasan palsu. Apabila seperti itu kami akan kroscek dan apabila benar maka bakal caleg itu akan dicoret," pungkasnya.
Sementara itu, anggota tim penjaringan caleg DPC Partai Demokrat Trenggalek, Linggo mengatakan, dalam pemilihan umum 2014 partainya mendaftarkn 45 bakal calon legislatif untuk empat daerah pemilihan (Dapil).
"Dapil I 12 calon, dapil II 10 calon, dapil III 11 calon dan dapil IV ada 12 calon. Dari seluruh dapil tersebut 30 persen diantaranya adalah perempuan sesuai dengan yang disyaratkan KPU," katanya.
Pihaknya optimis seluruh bakal caleg yang didaftarkan ke KPU Trenggalek bakal lolos menjadi caleg dan bisa bertarung dalam pemilu mendatang.
Linggo mengaku, dalam pendaftaran caleg kali ini pihaknya baru bisa menyerahkan ke KPU pada hari terakhir masa pendaftaran karena menunggu selesainya pemberkasan.
Ketujuh partai tersebut adalah PKPI, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Komisoner KPU Trenggalek, Suripto mengatakan, lima partai lain yakni Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar telah menyerahkan daftar bakal caleg pada hari-hari sebelumnya.
"Saat ini yang kami lakukan hanya menerima berkas pendaftaran sesuai dengan form yang disyaratkan oleh KPU. Terkait dengan benar atau salahnya dokumen yang diserahkan itu akan kami lakukan pada tahap verifikasi," katanya.
Proses verifikasi seluruh daftar bakal caleg akan dilakukan mulai 23 April sampai dengan enam (6) Mei. Pada tahap itu KPU dengan meneliti satu persatu keabsahan berkas pencalonan.
Kata Ripto, pada saat pemeriksaan syarat administrasi itu, pihaknya juga akan memeriksa kelengkapan surat pernyataan khsusus bagi bakal caleg yang saat ini masih aktof sebagai anggota DPRD Trenggalek namun berasal dari partai nonpeserta pemilu 2014.
"Anggota dewan yang masih aktif namun berangkat dari partai lain maka wajib menyerahkan surat peryataan pengunduran diri dari anggota legislatif serta surat keterangan dari sekretaris dewan bahwa pengunduruan diri itu masih dalam proses," imbuhnya.
Setelah masa verifikasi selesai, tanggal 7-8 Mei, KPU akan memberitahukan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada masing-masing partai politik tentang kekurngan yang ada. KPU mewajibkan seluruh parpol melengkapi kekurangan itu mulai tanggal sembilan (9) sampai dengan 22 Mei 2013.
Mantan aktifis LSM ini menjelaskan, pengumuman penetapan daftar calon legislatif sementara (DCS) akan dilakukan mulai tanggal 13-17 Juni.
"Pada saat itulah masyarakat bisa menajukan keberatan atau memberikan sanggahan terkait nama yang masuk dalam DCS, misalkan ada informasi tentang penggunaan ijasan palsu. Apabila seperti itu kami akan kroscek dan apabila benar maka bakal caleg itu akan dicoret," pungkasnya.
Sementara itu, anggota tim penjaringan caleg DPC Partai Demokrat Trenggalek, Linggo mengatakan, dalam pemilihan umum 2014 partainya mendaftarkn 45 bakal calon legislatif untuk empat daerah pemilihan (Dapil).
"Dapil I 12 calon, dapil II 10 calon, dapil III 11 calon dan dapil IV ada 12 calon. Dari seluruh dapil tersebut 30 persen diantaranya adalah perempuan sesuai dengan yang disyaratkan KPU," katanya.
Pihaknya optimis seluruh bakal caleg yang didaftarkan ke KPU Trenggalek bakal lolos menjadi caleg dan bisa bertarung dalam pemilu mendatang.
Linggo mengaku, dalam pendaftaran caleg kali ini pihaknya baru bisa menyerahkan ke KPU pada hari terakhir masa pendaftaran karena menunggu selesainya pemberkasan.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon