Trenggalek, 5/4 - Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Jawa timur belum mengambil langkah pemberhentian sementara, pasca perubahan status Ketua DPRD, Sanimin Akbar Abas dari tersangka menjadi terdakwa kasus korupsi.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Lamuji, Jumat mengatakan, pimpinan dewan masih akan menggelar rapat pimpinan terlebih dahulu sebelum mengambil sikap mengenai perubahan status Abas.
Kata dia, pihaknya belum berani berkomentar banyak mengenai hal terebut, menurutnya langkah pimpinan DPRD tidak bisa berdiri sendiri dan harus dilakukan musyawarah terlebih dahulu.
"Yang jelas kami tidak bisa memutuskan sendiri, masalah ini akan kami rapatkan dulu Pak Samsul dan Bu Milkasiati, setelah rapat kami baru bisa memberikan keterangan kepada teman-teman media," katanya.
Sementara itu Plt Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, juga enggan berkomentar banyak mengenai langkah yang akan diambil pimpinan dewan.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Samsul Anam menjelaskan, sesuai dengan pasal 110 PP nomor 16 tahun 2010, pimpinan DPRD akan wajib mengusulkan pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten yang menjadi terdakwa ke gubernur melalui bupati setempat.
Apabila dalam waktu tujuh hari setelah penetapan status terdakwa, pimpinan dewan tidak mengusulkan maka sekretaris DPRD kabupaten/kota dapat melaporkan status terdakwa anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan kepada bupati/wali kota.
Disisi lain Sekretaris DPRD Trenggalek, Abu Mansur enggan dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui sambungan telepon, ia mengaku saat ini masih berada di Malang.
"Saya ke Malang, mohon maaf belum bisa konfirmasi," kata Abu mansur melalui pesan pendek (SMS).
Ketua DPRD Trenggalek, Kamis (4/4) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan dibacakannya surat dakwaan tersebut, maka status yang bersangkutan berubah, dari sebelumnya tersangka menjadi terdakwa.
Dalam persidangan itu JPU mendakwa Akbar Abas telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong uang saku kunjungan kerja 44 anggota DPRD sebesar tiga (3) persen.
Atas perbuatannya, Abas dinilai telah melanggar pasal 12 e atau 12 f Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon