Andi Firasadi menunjukkan surat tanda terima pendaftaran gugatan pra peradilan |
Trenggalek, 18/3 - Tim kuasa hukum ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur mendaftarkan gugatan pra peradilan ke pengadilan negeri setempat terkait proses penangkapan dan penahanan Sanimin Akbar Abas.
"Jadi kami memilih untuk penyelesaian secara hukum, hari ini kami mengajukan gugatan pra peradilan, karena dalam penangkapan dan penahanan itu secara nyata bertentangan dengan KUHAP," kata Kuasa Hukum AKbar Abas, Andi Firasadi, Senin.
Menurutnya, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan ketua DPRD Trenggalek, antara lain alasan kejaksaan yang menyebutkan bahwa tersangka mangkir sebanyak dua kali dari panggilan jaksa.
Andi membenarkan ketidakhadiran Akbar Abas saat hari pemanggilan, namun kliennya telah memberikan pemberitahuan secara tertulis dan menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut pada hari yang lain, mengingat saat itu masih ada kesibukan sebagai ketua DPRD.
"Kami menilai upaya yang dilakukan kejaksaan itu sangat berlebihan, apalagi yang membuat berita acara penangkapan saat itu namanya Ridwan, ternyata tidak ikut di medaeng. Anehnya lagi berita acara penangkapan dan penandatanganan itu dilakukan setelah tersangka ditahan," paparnya.
Tim kuasa hukum dari DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menjelaskan, seharusnya pemberkasan serta pembuatan surat-surat penahanan tersebut dilakukan sebelum tersangka dijebloskan ke dalam penjara.
Selain itu terdapat perbedaan nomor surat perintah penyidikan (sprinddik) antara yang tercantum dalam surat penahanan dengan nomor sprindik yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kalau di dalam BAP itu surat perinth penyidikannya tanggal 28 November, tetapi dalam surat penangkapan itu sprindiknya tanggal delapan November. Dengan demikian penangkapan maupun penahanan ini tidak sah," kata Andi Firasadi.
Alasan yang ketiga dari pengajuan gugatan pra peradikan tersebut adalah sikap jaksa yang tidak memperkenankan Akbar Abas untuk didampingi pengacara pada saat pelimphan tahap kedua dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kata Andi, penolakan permintaan pendampingan kuasa hukum tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius dan menyalahi ketentuan dalam KUHAP.
"Dalam ketentuan itu siapapun yang tersangkut perkara hukum itu berhak untuk mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum atau pengacara, padahal waktu itu Akbar Abas sudah menyampaikan ke penuntut umum tapi tetap tidak dipenuhi," imbuhnya.
Masih menurut Andi, kejanggalan yang lain dalam proses penangkapan dan penahanan kliennya yakni surat penunjukan jaksa yang dibuat oleh kajari mendahului pelimpaha tahap kedua.
Sementara itu Kajari Trenggalek, Adianto mengaku tidak gentar dengan gugatan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Sanimin Akbar Abas, pihaknya berkeyanikan seluruh tahapan telah dilalui sesuai dengan ketentuaan perundang-undangan.
"Bagi kami tidak masalah, kami akan memenuhi penggilan dari pengadilan untuk memberikan keterangan. Upaya pra peradilan ini adalah hak dari masing-masing tersangka," katanya.
Pihaknya mengaku siap dengan konsekuensi yang ditimbulkan, apabila upaya gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan. Kajari siap untuk melepaskan tersangka dari dalam tahanan.
"Tapi kami juga berhak untuk melakukan penagkapan lagi, jadi apabila dikabulkan akan kami lepas, tapi setelah dilepas kami tangkap lagi, dengan prosedur benar," ujarnya.
Disisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dede Suryaman, mengaku akan segera menindaklaanjuti gugatan yang diajukan kuasa hukum Sanimin Akbar Abas.
"Setelah ketua pengadilan menerima permohonaan itu, paling lama dalam waktu tiga hari akan menunjuk hakim untuk melakukaan pemeriksaan dan selanjutny menentukan hari persidangan," ujarnya.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon