KEJAKSAAN TRENGGALEK TAHAN MANTAN KASUBBAG TU DPRD



     Trenggalek, 18/3 - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menahan tersangka kedua, kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalan dinas DPRD, Sulis Setyowati .

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan, tersangka yang juga mantan Kasubbag TU sekretariat dewan itu ditahan selama 20 hari di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Proses penahanan tersebut dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tahap dua atau penyerahan seluruh berkas pemeriksaan dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajari menjelaskan, keputusan untuk menahan Sulis Setyowati sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana ancaman hukuman tersangka minimal lima tahun, dikhawatirkan melarikaan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulang perbuatannya.

Lanjut Adianto, saat ini seluruh tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku anggota dewan tersebut telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21), sehingga harus segera dibuatkan surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

     Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Trenggalek ini menambahkan,penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah jalannya proses hukum di kejaksaan maupun pengadilan tipikor.

     Sementara itu, Kuasa Hukum Sulis Setyowati, Andi Firasadi membenarkan adanya penahanan terhadap kliennya, pihaknya mengaku keberatan atas keputusan penahanan itu karena yang bersangkutan selalu proaktif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri.

     "Sebelumnya, bu Sulis ini sudah memenuhi panggilan dari kejaksaan namun justru disuruh pulang, dengan alasan tersangka lain (Akbar Abas) belum datang, sudah kooperatif seperti itu kenapa harus ditahan. Apalagi yang bersangkutan juga dalam kondisi sakit," katanya.

     Sementara itu disinggung mengenai kerugian yang ditimbulkan, perbuatan ketua DPRD Trenggalek dan bekas Kasubbag Usaha Tersebut mencapai Rp500 juta.

     "Jumlah itu merupakan hasil penghitungan kejaksaan, karena pasal yang kami terapkan bukan 2 dan 3, ini adalah pasal 12e, dimana yang dirugikan adalah 44 angota dewan, sehingga tidak memerlukan audit BPK maupun BPKP," katanya.

     Menurutnya, audit BPK dan BPKP diperlukan untuk proses penyidikan kasus korupsi yang meneyebabkan kerugian negera, seperti kasus proyek pemerintahan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon