BEBAS SEBENTAR, KETUA DPRD TRENGGALEK DITANGKAP LAGI



Trenggalek, 28/3 - Ketua DPRD Trenggalek Sanimin Akbar Abbas kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, setelah kejaksaan negeri Trenggalek  menerima salinan surat perintah penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan, sebelum dijebloskan ke penjara,  Sanimin Akbar Abas terlebih dahulu dikeluarkan dari Rutan Medaeng guna menjalankan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Trenggalek yang menyatakan penahanan yang dilakukan kejaksaan sebelumnya tidak sah dan menyalahi aturan.

"Langkah pertama kita mematuhi putusan Pengadilan Negeri Trenggalek terkait praperadilan, salah satunya adalah mengeluarkan terdakwa dari Rutan Medaeng, sekitar jam 21.00 tadi malam, administrasi di dalam berikutnya keluar 21.30. Setelah dari luar kita punya kewajiban melakukan penahanan dan langsung kita bawa ke dalam rutan lagi," kata Kajari Trenggalek, Adianto.  

Adianto menambahkan, kini status Ketu DPRD Trenggalek menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan masa penahanaan selama 30 hari. Lanjut dia, ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu akan menjalani persidangan mulai tanggal 4 April mendatang.

Sebelumnya,11 Maret lalu ketua DPRD Trenggaek, Sanimin Akbar Abas ditangkap dan tahan karena diduga terlibat korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota dewan. Kuasa Hukum Akbar Abas kemudian mengajukan praperadilan dan dikabulkan oleh pengadilan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon