Trenggalek, 4/2 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengaku masih menunggu peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalegkan anggota dewan aktif dari parpol non-peserta pemilu 2014.
"PKPU itu sekarang belum turun, sehingga kami tidak bisa memastikan apakah mereka harus mundur dari anggota dewan atau cukup membuat surat pengunduran diri dari partai lama," kata Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Patna Sunu, Senin.
Menurutnya, dalam PKPU nantinya akan dijelaskan secara rinci mengenai persyaratan serta hal-hal teknis yang menyangkut pencalegkan untuk Pemilu 2014.
Namun Sunu menjelaskan, sesuai Undang-Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012, setiap calon legislatif yang hendak maju, wajib menjadi anggota partai pengusung yang menjadi peserta pemilu 2014, selain itu satu calon hanya diperkenankan berangkat melalui satu partai.
"Jadi untuk saat dasar kami adalah undang-undang tersebut, kalau dilihat dari logika yuridis maka caleg itu tidak boleh berkeanggotaan ganda dalam partai politik," ujarnya.
Terkait keanggotaan parpol sejumlah anggota DPRD Trenggalek yang saat ini masih aktif, pihaknya akan melakukan pengecekan melalui tahapan seleksi administrasi.
"Tapi yang jelas pada saat seleksi itu yang bersangkutan harus keluar dari parpol lama, terkait anggota dewannya kita tunggu peraturan KPU nanti seperti apa," katanya.
Ia menjelaskan, khusus untuk anggota dewan yang masih aktif, namun berasal dari partai non peserta pemilu diharapkan mulai melakukan persiapan termasuk kemungkinan harus mundur dari wakil rakyat.
"Karena apabila ternyata dalam PKPU nanti mensyaratkan adanya surat PAW (pergantian antar waktu) dari gubernur maka mereka akan kesulitan, karena proses PAW itu membutuhkan waktu tersendiri," katanya.
Sunu menambahkan pendaftaran calon legislatif dari masing-masing peserta pemilu ke KPU kabupaten akan dilakukan mulai tanggal 9 hingga 15 April mendatang.
Sementara itu sesuai data di DPRD Trenggalek, saat ini terdapat 10 anggota dewan yang berasal dari partai non-peserta pemilu 2014, kesepuluh orang tersebut antara lain (PKNU) Aripin , Mohammad Nur effendi, Ahmad Jauhari, Agus Widiyanto, (PDP), Suparmono, Yugro Hariyanto, (Partai Patriot),Imam Musirin, M Husni Tahir Hamid, (PPRN), Suyono dan (PKPI) Puguh Purnomo.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon