Trenggalek, 9/1 - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jawa Timur, Rabu memutus bebas anggota DPRD Trenggalek, Soegino Pudjosemito yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuaan dan penggelapan.
Soegino yang ada di kursi pesakitaan tampak menangis sesengkukan saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dede Suryaman.
"Membebaskan saudara Soegino Pudjosemito dari seluruh surat dakwaan jaksa penuntut. Memulihkan kedudukan, harkat dan martabatnya seperti sedia kala sebelum adanya perkara ini," kata Ketua Majelsi Hakim, Dede Suryaman.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai, anggota dewan dari Partai Demokrat tersebut tidak terbukti melakukan tindakan penipuan serta penggelapan sesuai padal 378 dan 372 KUHP seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Dede menjelaskan, dalam perkara tersebut terdakwa dinilai tidak memiliki niatan untuk mengingkari maupun melakukan upaya penggemplangan dana yang telah dipinjam dari salah satu pengusaha di Trenggalek, Ko Suminto.
Hal tersebut terbukti dari pelunasan yang dilakukan Soegino pada tanggal 18 Oktober 2012 dengan rincian uang tunai Rp400 juta, sebidang tanah seluas 585 meter persegi serta uang senilai Rp50 juta yng diangsur selama setahun.
Atas putusan majelis hakim tersebut, pria yang akrab ddisapa Gino tersebut menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum yang diwakili Susianik menyatakan masih pikir-pikir.
Sementara itu, kuasa hukum Soegino, Nurbaidah mengaku bersyukur atas keputusan tersebut, menurutnya sejak awal kliennya telah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dipinjam.
"Mulai sidang ini berjalan kami sudah yakin bahwa unsur 378 maupun 372 yang di dakwakan tersebut memang tidak terpenuhi, antara korban dan Gino ini sudah lama bekerjasama dan terbukti utang-piutang itu sudah di selesaikan," katanya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyerat anggota DPRD Trenggalek tersebut berawal dari proyek pembangunan jalan lingkar di Kecamatan Durenan tahun 2007. Pada saat itu, Soegino yang masih berprofesi sebagai kontraktor memangkan lelang proyek tersebut senilai Rp900 juta.
Untuk mengerjakan pembangunan jalan itu, Gino meminjam uang serta material kepada salah satu pengusaha di Trenggalek, Ko Suminto senilai Rp309 juta, sebagai kompensasinya ia berjanji akan membagi keuntungan yang didapatkan dengan menjaminkan sebuah sertifikat rumahnya.
Namun ditengah jalan proyek pembangunan jalan tersebut menemui kendala, akibatnya proyek tidak bisa dikerjakan secara sempurna, akibatnya Soegino kesulitan mengembalikan uang yang telah dipinjam. karena tidak segera melunasi utang-utannya Ko Suminto melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Soegino yang ada di kursi pesakitaan tampak menangis sesengkukan saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dede Suryaman.
"Membebaskan saudara Soegino Pudjosemito dari seluruh surat dakwaan jaksa penuntut. Memulihkan kedudukan, harkat dan martabatnya seperti sedia kala sebelum adanya perkara ini," kata Ketua Majelsi Hakim, Dede Suryaman.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai, anggota dewan dari Partai Demokrat tersebut tidak terbukti melakukan tindakan penipuan serta penggelapan sesuai padal 378 dan 372 KUHP seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Dede menjelaskan, dalam perkara tersebut terdakwa dinilai tidak memiliki niatan untuk mengingkari maupun melakukan upaya penggemplangan dana yang telah dipinjam dari salah satu pengusaha di Trenggalek, Ko Suminto.
Hal tersebut terbukti dari pelunasan yang dilakukan Soegino pada tanggal 18 Oktober 2012 dengan rincian uang tunai Rp400 juta, sebidang tanah seluas 585 meter persegi serta uang senilai Rp50 juta yng diangsur selama setahun.
Atas putusan majelis hakim tersebut, pria yang akrab ddisapa Gino tersebut menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum yang diwakili Susianik menyatakan masih pikir-pikir.
Sementara itu, kuasa hukum Soegino, Nurbaidah mengaku bersyukur atas keputusan tersebut, menurutnya sejak awal kliennya telah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dipinjam.
"Mulai sidang ini berjalan kami sudah yakin bahwa unsur 378 maupun 372 yang di dakwakan tersebut memang tidak terpenuhi, antara korban dan Gino ini sudah lama bekerjasama dan terbukti utang-piutang itu sudah di selesaikan," katanya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyerat anggota DPRD Trenggalek tersebut berawal dari proyek pembangunan jalan lingkar di Kecamatan Durenan tahun 2007. Pada saat itu, Soegino yang masih berprofesi sebagai kontraktor memangkan lelang proyek tersebut senilai Rp900 juta.
Untuk mengerjakan pembangunan jalan itu, Gino meminjam uang serta material kepada salah satu pengusaha di Trenggalek, Ko Suminto senilai Rp309 juta, sebagai kompensasinya ia berjanji akan membagi keuntungan yang didapatkan dengan menjaminkan sebuah sertifikat rumahnya.
Namun ditengah jalan proyek pembangunan jalan tersebut menemui kendala, akibatnya proyek tidak bisa dikerjakan secara sempurna, akibatnya Soegino kesulitan mengembalikan uang yang telah dipinjam. karena tidak segera melunasi utang-utannya Ko Suminto melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon